Sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 Ayat 2 yang menyatakan tugas pokok TNI dilaksanakan
melalui Operasi Militer untuk Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang
( OMSP ) serta pada butir 8 menyatakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. Sebagai
aplikasi dari pemberdayaan Wilayah Pertahanan, salah satunya memberdayakan
SUmber Daya Manusia ( SDM ) masyarakat Indonesia, terutama generasi potensial
atau yang disebut generasi muda dalam wujud nyata Pelatihan Bela Negara.
Jumat, (8/5), Kegiatan Pelatihan Bela Negara ini dilaksanakan di SMK 1 Fatuleu Kab. Kupang. Kegiatan Pelatihan Bela Negara bertujuan untuk menciptakan terbinanya generasi muda Bangsa Indonesia khususnya para pelajar yang memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, disiplin, terampil dan memiliki semangat bela Negara.
Dengan kegiatan ini, diharapkan
tercapainya program serbuan territorial dan membantu penyiapan kekuatan
pendukung secara dini dengan cara bekerja sama dengan lembaga-lambaga
pendidikan dengan melibatkan para pelajar pada kegiatan pembinaan teritorial Brigif
21/Komodo melalui Pelatihan Bela Negara.
Kekuatan TNI dari Rakyat, dan Untuk Rakyat, Terimah Kasih