Di
Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam
Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta
Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut,
dijelaskan membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia
tanpa terkecuali.
Jumad
(12/12), Brigif 21/Komodo menerima sebanyak 300 orang Mahasiswa dan mahasiswi
Universitas Nusa Cendana dalam melaksanakan Pelatihan Bela Negara TA. 2015 di
mako brigif 21/Komodo.
Materi-materi
yang diberikan pada Pelatihan Bela Negara kepada Mahasiswa dan mahasiswi
Universitas Nusa Cendana di mako Brigif 21/Komodo, yaitu:
1.
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang
beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara
lain yang menyebutkabahwa n kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli
mereka.
2.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dan dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
3.
Kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
4.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak
warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi,
kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.