Senin, 14 Desember 2015

PELATIHAN BELA NEGARA MAHASISWA DAN MAHASISWI UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG TA. 2015



Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Jumad (12/12), Brigif 21/Komodo menerima sebanyak 300 orang Mahasiswa dan mahasiswi Universitas Nusa Cendana dalam melaksanakan Pelatihan Bela Negara TA. 2015 di mako brigif 21/Komodo. 





Materi-materi yang diberikan pada Pelatihan Bela Negara kepada Mahasiswa dan mahasiswi Universitas Nusa Cendana di mako Brigif 21/Komodo, yaitu:
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkabahwa n kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dan dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.