

Kehadiran anggota koperasi pada rapat ini , diharapkan
dapat memberikan pendapat, saran dan kritiknya (secara obyektif) yang bertujuan
membangun sehingga ke depan koperasi ini akan lebih baik dari sebelumnya,
karena merupakan tanggung jawab badan pengurus Primkop Kartika Komodo yang
dipercayakan oleh anggota Denma Brigif 21/Komodo untuk mengelola koperasi Primkop
Kartika Komodo.
Selanjutnya rapat anggota tahunan ini merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan Perkoperasian sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Angggaran Dasar dan Angggaran Rumah
Tangga Koperasi, yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam menetapkan rencana
kerja, rencana anggaran dan belanja, serta merupakan suatu pengesahan dan
pertanggung jawaban bagi pengurus selama
ini dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.