Senin, 14 Desember 2015

PELATIHAN BELA NEGARA MAHASISWA DAN MAHASISWI UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG TA. 2015



Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Jumad (12/12), Brigif 21/Komodo menerima sebanyak 300 orang Mahasiswa dan mahasiswi Universitas Nusa Cendana dalam melaksanakan Pelatihan Bela Negara TA. 2015 di mako brigif 21/Komodo. 





Materi-materi yang diberikan pada Pelatihan Bela Negara kepada Mahasiswa dan mahasiswi Universitas Nusa Cendana di mako Brigif 21/Komodo, yaitu:
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkabahwa n kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dan dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

 








 







 



 





Selasa, 01 Desember 2015

KEGIATAN PENYULUHAN DAN TES URINE DALAM RANGKA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI JAJARAN BRIGIF 21/KOMODO







Narkoba rentan menjadi bom waktu pada manusia saat ini. Di satu sisi bagi para medis Narkoba dapat membatu penanganan kesehatan dan di sisi lain narkoba di salah gunakan oleh oknum tertentu di mana penggunaannya tidak sesuai dengan anjuran dokter sehingga memberi efek buruk pada fisik, mental dan jiwa pecandu narkoba tersebut.

Camplong, Senin (30/11). Personel jajaran Brigif 21/Komodo mengikuti kegiatan penyuluhan P4GN di aula mako Brigif 21/Komodo.  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Drs. Sulistiandriatmoko, M.Si menyebut, Indonesia saat ini masuk kategori darurat dan harus perang terhadap narkotika. Dimana sekitar ± seratus juta jiwa masyarakat NTT positif pengguna. Selain itu masih terdapat beberapa oknum aparat yang merupakan pengguna dan pengedar. Maka dalam  penyuluhan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Drs. Sulistiandriatmoko, M.Si meminta kepada seluruh warga Brigif 21/Komodo serta jajarannya turut membantu BNN melaksanakan tindakan pencegahan terhadap para pengguna dan pengedar narkoba di lingkungan sekitar.













Penyuluhan P4GN di aula mako Brigif 21/Komodo berakhir dengan aman dan lancar pada pengecekan test urine kepada 100 orang personel Yonif 743/PSY dan Madenma Brigif 21/Komodo dengan hasil negative.